JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan yang sedang membuka lowongan pekerjaan (loker) wajib melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut telah dibuat dan tertulis jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disampaikan pula bahwa perusahaan yang membuka loker tersebut harus melakukan lapor pajak pula.
BACA JUGA:Nikmati Promo Burger King Spesial di Bulan Oktober Ini, Makan Enak Mulai Rp17 Ribuan Aja!
Sebagaimana diketahui, aturan ini telah diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada 25 September 2023 silam. Bahkan, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 diwajibkan bagi perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja yang diperlukannya kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Adapun pelaporan lowongan kerja oleh perusahaan tidak dipungut biaya apapun.
"Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya," tulis aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan bahwa pelaporan lowongan kerja tersebut memiliki beberapa hal yang perlu dicantumkan, diantaranya adalah:
- Identitas pemberi kerja
- Nama jabatan
- Jumlah tenaga kerja yang diperlukan
- Masa berlaku loker
- Informasi jabatan (usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi)
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak melakukan lapor lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif yang berbentuk peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota.