Apabila Peraturan Presiden berlaku, maka secara otomatis Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan Perpres Terbaru: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker, Sanksi Mengintai Apabila Melanggar!
Selasa 03-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,15:15 WIB
Delapan Perusahaan di Balik Rusaknya Hulu Sungai Sumut Mulai Terlihat Wujudnya
Kamis 04-12-2025,09:00 WIB
Hayolo! Pemerintah Sudah Kantongi 8 Perusahaan Perusak Hutan Yang Jadi Penyebab Banjir Sumut
Kamis 23-10-2025,06:30 WIB
Fix! Hasil Program Magang Nasional 2025 Udah Keluar, Yuk Cek Kamu Lolos atau Nggak!”
Terpopuler
Senin 15-12-2025,18:18 WIB
Menang Telak tapi Tetap Tersingkir, Timnas U-22 Indonesia Gagal ke Semifinal SEA Games 2025!
Selasa 16-12-2025,05:30 WIB
iOS 26.2 Resmi Meluncur, Bawakan Banyak Fitur Baru?
Selasa 16-12-2025,10:00 WIB
Lagi Cari HP Samsung 3 Jutaan? 5 Rekomendasi Ini Punya Kamera Tajam dan Spek Tak Main-Main!
Selasa 16-12-2025,07:00 WIB
Makjleb! Bicara Rasis dan Ceplas-ceplos, Eh Jejak Kasus Ayah Resbob pun Ikut Terbongkar
Terkini
Selasa 16-12-2025,18:00 WIB
Gen Z 'Ulti' Pemerintah, PM Bulgaria Tumbang! Negara Eropa Kena Mental Sama Anak Muda?
Selasa 16-12-2025,16:19 WIB
Resmi Diumumkan, Ini Jadwal SNBP 2026 dan Panduan Buat Akun SNPMB untuk Calon Mahasiswa!
Selasa 16-12-2025,16:01 WIB
Kuota Haji Terus Diusut, KPK Panggil Eks Bendahara Amphuri dan Yaqut
Selasa 16-12-2025,16:00 WIB