Aturan Perpres Terbaru: Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker, Sanksi Mengintai Apabila Melanggar!

Selasa 03-10-2023,12:30 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Apabila Peraturan Presiden berlaku, maka secara otomatis Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kategori :