JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa gugatan terkait dugaan penjiplakan lagu "Halo-Halo Bandung" oleh Malaysia dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum Malaysia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menjelaskan bahwa ketika lagu atau karya diciptakan oleh seseorang dan dijiplak oleh negara lain, proses gugatan harus mengikuti peraturan hukum negara tempat pelanggaran terjadi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan bahwa lirik lagu "Halo-Halo Bandung" telah diubah oleh warga Malaysia dan menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA:Bertamu ke Rusia, Kim Jong Un Diberi Oleh-Oleh Canggih oleh Putin
"Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang Hak Cipta di negara tersebut," kata Min dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (15/9/2023).
Min juga menjelaskan bahwa ketika pemegang hak cipta lagu tersebut meninggal dunia, hak cipta tersebut akan diwariskan kepada ahli warisnya.
Dalam konteks dugaan pelanggaran hak cipta, Min menyatakan bahwa penegakan hak cipta seharusnya dapat dimulai melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR).
ADR adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
BACA JUGA:DKI Jakarta Akan Berubah Menjadi DKJ Setelah Kalimantan Resmi Jadi Ibukota
Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga yang dianggap netral.
Dalam situasi ini, DJKI Indonesia dapat berperan sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Min juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern yang melindungi karya seni dan sastra. Indonesia menjadi anggota konvensi ini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work.
BACA JUGA:Maudy Ayunda bUKA Pintu Diskusi Soal Pendidikan: Menyusun Ulang Ujian Pilihan Ganda Menjadi Essay
Hingga saat ini, Konvensi Bern telah ditandatangani oleh 181 negara. Oleh karena itu, karya cipta lagu "Halo-Halo Bandung" yang diciptakan oleh Ismail Marzuki dilindungi oleh seluruh anggota Konvensi Bern, termasuk Malaysia.
Untuk mencatat, Ismail Marzuki, pencipta lagu "Halo-Halo Bandung," meninggal dunia pada 25 Mei 1958.