JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang platform media sosial seperti TikTok menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama telah memicu perdebatan panas.
Tujuan utama dari rencana ini adalah untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari serbuan barang impor yang semakin membanjiri pasar.
Namun, ada pandangan berbeda dari beberapa pejabat tinggi pemerintahan terkait dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana larangan ini.
BACA JUGA:PNIB Gus Wal Duga Rocky Gerung Termasuk Agen dari Khilafah: Segera Tangkap!
Menurutnya, jika larangan ini diterapkan, hal itu dapat mengganggu keberlangsungan UMKM, terutama karena popularitas TikTok yang melibatkan lebih dari 100 juta pengguna di Indonesia.
Ia mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menciptakan disrupsi ekonomi yang terlalu besar, terutama ketika negara sedang berusaha untuk pulih dari dampak pandemi.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada strategi nasional yang jelas terkait ekonomi digital.
Hal ini membuat para menteri tidak memiliki pedoman yang jelas dalam mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan transformasi digital yang semakin mendalam.
Teten juga menyoroti masalah dalam produksi nasional yang kalah bersaing dengan produk impor yang seringkali lebih murah dan efisien. Ini disebabkan oleh perbedaan dalam efisiensi dan kualitas produksi.
Dampak negatif dari fenomena ini juga terlihat pada para pelaku usaha yang bergantung pada toko fisik, seperti yang terjadi di Tanah Abang.
Mereka merasakan dampak langsung dari persaingan dengan produk impor yang dapat dengan mudah diakses melalui platform e-commerce.
Selain itu, UMKM di Indonesia juga dihambat oleh kurangnya kemampuan dalam menerapkan teknologi digital dalam rantai pasokan mereka.
Dalam situasi yang kompleks ini, muncul pertanyaan mendasar tentang bagaimana seharusnya pemerintah menangani persaingan global dan transformasi digital.