JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri dengan tegas menyatakan bahwa sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan tetap dilanjutkan.
Napoleon Bonaparte sebelumnya telah menjalani proses pidana karena terlibat dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra dan telah selesai menjalani hukumannya sejak April 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan kepada wartawan bahwa sidang KKEP Napoleon Bonaparte masih dalam proses.
BACA JUGA:Dibebaskan Sejak April Lalu, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Namun, ia belum memberikan rincian terperinci mengenai tahapan proses tersebut. Yang pasti, sidang KKEP masih dalam tahap persiapan.
Sebelumnya, Kompolnas telah meminta Polri untuk segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal ini dikarenakan Napoleon telah menyelesaikan masa hukumannya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa setelah proses pidana selesai, mereka tetap mendorong agar proses etik segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Ini Profil Jevo Batara, Polisi Ganteng Anak Jenderal Napoleon Bonaparte
Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggotanya.
Sidang KKEP merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk menegakkan disiplin internal di tubuh Polri. Dalam kasus Napoleon Bonaparte, sidang KKEP akan menentukan apakah ia telah melanggar kode etik polisi atau tidak.
Sidang KKEP ini merupakan proses yang penting dalam menegakkan keadilan di tubuh Polri.
Dengan dilaksanakannya sidang ini, diharapkan akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kepolisian. Polri berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan profesional dan objektif.
BACA JUGA:Soroti Senjata yang Digunakan Bharada E, Ini Kata Irjen Napoleon Bonaparte
Meskipun belum ada rincian terperinci mengenai tahapan proses sidang KKEP, Polri menegaskan bahwa proses tersebut akan tetap dilakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menjamin bahwa setiap anggota Polri bertanggung jawab atas tindakan mereka.