JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kasus kriminal terkait tunggakan dalam pinjaman online (pinjol) telah mengalami peningkatan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang pinjol masih belum sepenuhnya lengkap.
Friderica yang akrab disapa Kiki mengungkapkan bahwa kesiapan masyarakat dalam menerima inovasi-inovasi keuangan digital yang sebenarnya positif juga perlu dilatih.
BACA JUGA:Ini 3 Pinjol Legal OJK 2023, Tanpa Biaya Administrasi Sama Sekali!
Akan tetapi apabila penggunaan tidak bijak, maka bisa berpotensi membahayakan.
Dia juga menyebut bahwa OJK telah melakukan berbagai diskusi dengan berbagai pihak, termasuk ahli, untuk meningkatkan sosialisasi tentang pinjol kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah agar platform penyedia pinjol tidak hanya mengiklankan produk, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengguna.
BACA JUGA:Capai Rp 13,8 Triliun! OJK Sebut Penggunaan Pinjaman Online di Jawa Barat Tertinggi di Indonesia
Di sisi lain, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru saja dilantik, Agusman, mengungkapkan bahwa sejumlah peraturan terkait modal ventura dan layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending akan segera diumumkan.
Agusman, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI), bersama dengan Hasan Fawzi, baru saja dilantik untuk mengisi dua kursi baru di Dewan Komisioner OJK.
Agusman memberikan petunjuk bahwa detail peraturan terkait P2P lending dan modal ventura akan diungkap dalam konferensi pers pada Jumat.
Hal ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan tentang regulasi bursa karbon, modal ventura, dan P2P lending setelah Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI Tahun 2023.
BACA JUGA:Rela Berkorban! Inilah 7 Karakter Pahlawan Terbaik di Dunia Anime
Agusman menegaskan bahwa fokusnya akan diberikan pada menyelesaikan masalah maraknya kasus gagal bayar dari pemberi pinjaman (lender) di berbagai platform pinjol.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan terlibat sebagai lender dalam platform pinjol.