JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan bahwa Aldi Taher tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi yang
mengungkapkan adanya status ganda terkait nama Aldi Taher.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan menyatakan bahwa Aldi Taher sebelumnya terdaftar di dua partai, yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Dalam situasi seperti ini, peraturan mengharuskan partai politik untuk melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan guna memilih salah satu partai.
BACA JUGA:Fenomena Aneh! Antartika Kehilangan Es Laut Seukuran Negara Argentina, Para Ilmuwan Kebingungan
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak terdapat surat klarifikasi yang diterima dari PBB mengenai pendaftaran Aldi Taher sebagai bacaleg.
Hanya Partai Perindo DPR RI yang mengirim surat klarifikasi terkait status ganda tersebut.
Dody menjelaskan bahwa ketika terdapat status ganda, langkah selanjutnya adalah bagi partai politik untuk memastikan hanya satu partai yang dipilih oleh calon bacaleg.
Namun, dalam kasus Aldi Taher, tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftarannya, sementara surat klarifikasi hanya berasal dari Partai Perindo.
BACA JUGA:Kata Mahfud Md, ini Beda Sikap Antara Jokowi dan SBY Saat Dihujat
Dody menyatakan bahwa langkah selanjutnya bergantung pada Partai Bulan Bintang apakah mereka akan mengajukan calon pengganti untuk Aldi Taher atau tidak.
KPU akan memantau status Aldi Taher dalam daftar calon sementara (DCS) untuk mengambil langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melaporkan hasil verifikasi yang menunjukkan adanya status ganda pada Aldi Taher, yang terdaftar dalam dua partai yang berbeda.
Hal ini mengundang perhatian karena peraturan melarang adanya status ganda bagi calon bacaleg.