JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengumumkan bahwa Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka lewat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai menggelar perkara.
Panji Gumilang sebelumnya telah diperiksa sekitar 4 jam, pada Selasa 1 Agustus 2023 pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
BACA JUGA:Sejumlah Ormas Lokal di Indramayu Desak Polri Segera Perkarakan Panji Gumilang"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," lanjutnya.
Diketahui Panji datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.
Pemeriksaan Panji dilakukan dengan kapasitas sebagai saksi dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Polri Sebut Panji Gumilang Tidak Hadir Karena Sakit
Dengan kemeja abu-abu plus peci biru, Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 saksi ahli.
Bahkan sudah ada sejumlah alat bukti pendukung seperti hasil uji labfor hingga fatwa MUI.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.