JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya harus menghadapi nasib yang menyedihkan setelah divonis hukuman penjara selama 5 tahun akibat ulah sang anak, Santoso, pada Rabu (26/7/2023).
Nenek tersebut adalah Asfiyatun, yang merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Ia sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung untuk mencari nafkah.
BACA JUGA:Tidak Jadi Pensiun, Modric Sepakat Perpanjang Kontrak
Kesedihan yang mendalam terpancar dari mata Asfiyatun saat ia keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya setelah menerima vonis 5 tahun penjara karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram yang dimiliki oleh sang anak.
Meski divonis bersalah, Asfiyatun bersikeras bahwa ia tidak tahu isi paket yang diterimanya adalah ganja.
BACA JUGA:KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar dari Tersangka Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Insiden ini bermula pada awal Januari 2023, ketika Santoso, anak Asfiyatun yang merupakan narapidana di Lapas Semarang, memesan 17 kilogram paket ganja dari balik selnya.
Rumah orang tua Santoso, termasuk Asfiyatun, menjadi lokasi pengiriman paket ganja tersebut.