Terima Paket Anaknya yang Berisi Ganja 17 Kg, Seorang Nenek Tukang Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat 28-07-2023,10:34 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

Asfiyatun baru mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja setelah sang putra meneleponnya dan memberitahukan kebenarannya.

BACA JUGA:Ogah Pilih Maju Pilwalkot Solo, Kaesang Ledek Gibran: 'Saya Jadi Ancaman Berat Buat Dia'

 

Setelah dua hari berlalu, polisi menangkap Asfiyatun.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Parta Bargawa menyatakan Asfiyatun terbukti bersalah atas tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :