Asfiyatun baru mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja setelah sang putra meneleponnya dan memberitahukan kebenarannya.
BACA JUGA:Ogah Pilih Maju Pilwalkot Solo, Kaesang Ledek Gibran: 'Saya Jadi Ancaman Berat Buat Dia'
Setelah dua hari berlalu, polisi menangkap Asfiyatun.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Parta Bargawa menyatakan Asfiyatun terbukti bersalah atas tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kategori :