JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada Senin (25/7), terjadi perubahan besar di Twitter yang dipimpin oleh Elon Musk.
Dia mengganti logo Twitter menjadi "X" dan berencana mengubah domainnya menjadi x.com.
Namun, rebranding ini tidak berjalan mulus karena mungkin akan mendatangkan gugatan hukum terhadap Musk.
Ahli merek dagang, Josh Gerben, menyatakan bahwa Musk berpotensi digugat karena menggunakan huruf "X" untuk rebranding Twitter.
Alasannya adalah hampir 900 merek dagang aktif di Amerika Serikat telah mencakup huruf "X".
Para pemilik merek tersebut dapat mengklaim pelanggaran jika ada perusahaan lain yang menggunakannya, sebab hal itu dianggap menyebabkan kebingungan konsumen.
Beberapa perusahaan besar seperti Microsoft, yang memiliki merek dagang terkait sistem permainan video Xbox, dan Meta, yang memiliki merek dagang yang mencakup huruf "X" dan telah dipatenkan sejak 2019, juga memiliki kepemilikan atas huruf tersebut.
Namun, tampaknya kedua perusahaan ini belum menunjukkan niat untuk menggugat Elon Musk, kecuali jika mereka merasa terancam oleh penggunaan huruf "X" pada Twitter yang dapat melanggar ekuitas merek milik mereka.
Pengubahan logo Twitter menjadi "X" dengan warna hitam putih ini merupakan transformasi yang dilakukan Musk pada platform media sosial tersebut.
Namun, perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari potensi gugatan hukum dari pemilik merek dagang lain.
Saat ini, tidak ada tanggapan dari Microsoft, Meta, dan Twitter terkait kemungkinan gugatan atas penggunaan huruf "X" itu.
Kategori :