JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis 27 Juli 2023
Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama .
Diinformasikan jika pihak Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Panji Gumilang.
BACA JUGA:Fokus Salawatan! Rambut Pria Ini Malah Tersundut Obor Saat Sedang Pawai
Dimana dalam surat tersebut Panji Gumilang diminta untuk kembali menghadap ke penyidikan di Dirtipidum Mabes Polri hari ini.
Pemanggilan kedua Panji Gumilang tersebut untuk memeriksa dirinya sebagai saksi-terlapor soal tindak pidana penistaan agama Islam.
Diharapkan jika dalam pemanggilan kedua ini, Panji Gumilang bisa memenuhi dan hadir untuk pemeriksaan.
Hal itu juga disampaikan oleh Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Gus Baha Minta Baca Surat Ini, Ampuh Mengusir Santet Sampai Dukun Auto Lari Kocar Kacir!
Untuk pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang hari ini rencananya pihak kepolisian masih akan fokus meminta keterangan terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Panji.
Selain itu pihak penyidik rupanya juga sudah melakukan pendalaman alat bukti selama dua pekan terakhir ini.
Selanjutnya ada sebanyak 30 saksi yang juga sudah diperiksa guna mencari bukti perbuatan pidana yang dituduhkan ke Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sangat Berani! Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi: 'Memang Sudah Jadi Target Kami'
Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendi menerangkan kliennya belum tentu hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa perihal kasus dugaan penistaan agama,
Sebab, Panji Gumilang sedang masa pemulihan.