Panji Gumilang Miliki 256 Rekening dengan Nama yang Berbeda, Ponpes Al Zaytun Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah!

Rabu 19-07-2023,16:35 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjadi sorotan karena dilaporkan ke polisi oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat, dan Infaq.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisinz, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan tiga pasal, yaitu Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40.

Ia menyoroti bahwa zakat dan infak seharusnya dikelola oleh Baznas dan lembaga yang memiliki izin dari Kementerian dan Baznas.

Jika dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, maka hal itu disebut sebagai ilegal fundraising.

BACA JUGA:Begini Cara Aman Olah Daging untuk Penderita Hipertensi

 

Menurut Achmad, pengelolaan zakat dan infak di Ponpes Al Zaytun telah berlangsung cukup lama dan dilakukan tidak hanya di Indramayu, tetapi juga melibatkan daerah-daerah lain di Indonesia.

Namun, ia mencurigai bahwa penyalurannya mungkin hanya berfokus di sekitar Ponpes Al Zaytun dan tidak mencakup warga Indramayu secara keseluruhan.

FIM juga menduga bahwa dana infak dan sedekah yang terkumpul masuk ke berbagai rekening dengan berbagai nama yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Hal ini sejalan dengan temuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyebut adanya ratusan nomor rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.

BACA JUGA:Simak Gejala dan Ciri-Ciri Penderita Erotomania: Merasa Dicintai Seseorang, Padahal Cuma Delusi!

 

Mahfud MD menemukan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam nama berbeda, dan beberapa menggunakan identitas tak dikenal.

Jika pengumpulan dana ini tidak sesuai dengan aturan hukum, dapat dikenakan pidana, terutama jika disalahgunakan untuk membeli properti pribadi.

BACA JUGA:Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Berdampak Baik Bagi Penderita Diabetes

Kategori :