Aset tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya juga menjadi sorotan karena diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 37, 38, 40, dan 41.
FIM berharap laporan ini akan mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini.