JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Motivator terkenal, Mario Teguh, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp.5 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh Sunyoto Indra Prayitno dan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (13/7/2023).
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2023, pelapor mengungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mario Teguh.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengendors Mario Teguh sebagai brand ambassador atau untuk mempromosikan produknya.
Namun, Mario Teguh tidak memenuhi janjinya.
BACA JUGA:Memalukan, Cakupan 5G di Indonesia Ternyata Paling Sedikit di Dunia
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa ada janji dari Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare atau bisnis kliennya, namun janji tersebut tidak dijalankan.
Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp.5 miliar. Dalam laporan tersebut, istri Mario Teguh juga diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Pelapor mengungkapkan bahwa ada perjanjian sebelumnya yang melibatkan Mario Teguh dan istri sebagai pihak yang menjanjikan keuntungan kepada kliennya.
Mereka menjanjikan bahwa kliennya akan mendapatkan keuntungan dalam beberapa bulan dengan menggunakan jasa mereka, dan kliennya diwajibkan memberikan uang kepada mereka sesuai perjanjian tersebut.
Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kedai Kopi Filosofi Blok M Kebakaran!
Laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.