ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022.
Pelaku meminta korban untuk membayar fee secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi hingga mendekati harga tiket konser sekitar Rp 3,4 juta.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Bekasi pada Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kategori :