JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Layanan QRIS akan dikenakan tarif baru merchant discount rate (MDR) oleh Bank Indonesia (BI).
MDR yang dikenakan tarif untuk layanan QRIS yaitu sebesar 0,3 persen dan aturan itu berlaku per 1 Juli 2023 (sebelumnya 0 persen).
Diketahui MDR atau merchant discount rate (MDR) merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
BACA JUGA:Jangan Kegocek! Simak Cara Hindari Penipuan Melalui QRIS
Untuk besaran MDR dan distribusi MDR mengikuti aturan dari Bank Indonesia.
Tujuan dikenakannya tarif layanan QRIS ini demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat.
Terlebih untuk melapisi biaya yang muncul.
MDR berlaku untuk pedagang usaha mikro (UMI) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
BACA JUGA:Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya Siapkan Petugas Keliling Gegara Adanya Viral Penipuan QRIS!
Selain itu biaya MDR yang dikenakan kepada pedagang UMI dilakukan demi mengganti investasi dan biaya operasional yang sudah diadakan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan transaksi QRIS
Pihak yang terlibat ada Penyedia Jasa pembayaran, lalu ada Lembaga Switching, serta Lembaga Servis hingga Lembaga Standar demi menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
Kemudian ditegaskan juga bahwa sama sekali tak ada perolehan pendapatan dari MDR QRIS ke pihak BI.
Selain itu pedagang dilarang untuk mengadakan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS yang membeli produk atau dagangan mereka.
BACA JUGA:Bansos PKH Kembali Cair di Bulan Juli 2023 Ini, Ini Jadwal dan Cara Mencairkannya
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):