JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, telah melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.
Ihsan Tanjung melaporkan Panji dengan tuduhan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Ihsan Tanjung, Panji Gumilang diduga mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
Dalam laporan tersebut, Ihsan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, laporan juga mencakup pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) yang menolak ajaran yang diajarkan oleh Panji Gumilang.
"Kami telah menyertakan semua bukti yang kami kumpulkan, termasuk rekaman yang terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang," ujar Ihsan Tanjung kepada media di Bareskrim pada Jumat, 23 Juni 2023.
Ihsan menyatakan bahwa jika penegak hukum tidak segera memproses kasus ini, maka akan muncul penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Pertama, pernyataan Panji yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa kitab suci Al-Quran bukan firman Allah SWT, tetapi karangan Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga, terkait dengan peristiwa saat salat Idulfitri, di mana istri Panji Gumilang berada di barisan depan yang bergabung dengan laki-laki, namun posisinya berjarak jauh," ujar Ihsan.
Panji Gumilang telah menuai kontroversi dengan ajarannya selama memimpin Ponpes Al-Zaytun. Panji Gumilang, yang memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, lahir pada 30 Juli 1946 di Desa Sambung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia mendirikan Ponpes Al-Zaytun pada tanggal 13 Agustus 1996 dan juga merupakan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Ponpes Al-Zaytun.
Pada tanggal 29 Agustus 2005, Washington Times menyebut Ponpes Al-Zaytun sebagai "The Largest Islamic Madrasah in Southeast Asia" atau pesantren terbesar di Asia Tenggara.
Ponpes ini memiliki luas lahan 1.200 hektar dan dapat menampung hingga 7.000 santri pada tahun 2011.