JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kontroversi terbaru muncul di sekitar Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, yang menuai perhatian publik.
Video beredar yang menampilkan Panji Gumilang mengatakan bahwa Alquran adalah kalam Nabi Muhammad SAW, sementara ia meragukan Alquran sebagai kalamullah atau Firman Allah.
Dalam video tersebut, Panji Gumilang mengungkapkan pandangannya bahwa Alquran bukanlah kalam Allah SWT, melainkan kalam Nabi Muhammad yang diterima melalui wahyu.
Ia juga meragukan kemampuan Allah berbahasa Arab jika harus berkomunikasi dengan orang-orang yang tidak memahami bahasa tersebut, seperti orang Indramayu.
Pernyataan tersebut menciptakan kontroversi yang signifikan di kalangan umat Islam.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dapat Kepastian, Bernardo Silva Harap Masa Depannya Segera Diputuskan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur hukum meragukan kesempurnaan Alquran.
Alquran dianggap sebagai kitab suci yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril alaihissalam. Umat Muslim meyakini dan mengimani kesucian serta kesempurnaan Alquran.
Bagi umat Muslim, Alquran adalah petunjuk dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah SWT. MUI menegaskan bahwa tidak ada keraguan tentang Alquran sebagai petunjuk bagi mereka yang bertakwa, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 2.
Allah SWT juga menjamin pemeliharaan Alquran dalam Surat Al Hijr ayat 9 dan menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam Alquran, seperti yang disebutkan dalam Surat Yunus ayat 64.
BACA JUGA:Pulangkan Kroasia, Spanyol Angkat Trofi UEFA Nations League
Dalam fatwa Nomor 10 Tahun 2017, MUI menegaskan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat.
Alquran yang ada saat ini, yaitu Mushhaf Utsmani, dikumpulkan dan dibukukan berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat.