Fatwa tersebut juga menetapkan hukum bagi mereka yang meragukan kesempurnaan Alquran, yakni sebagai "kafir" menurut ketentuan umum hukum Islam.
MUI merekomendasikan umat Islam untuk meningkatkan keimanan terhadap Alquran dengan membaca, memahami, dan mengamalkan ajarannya.
Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diimbau untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap individu atau kelompok yang meragukan kesempurnaan Alquran.
BACA JUGA:Susul Messi, Busquets Bakal Gabung Inter Miami, Reuni?
Kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan pernyataannya yang meragukan Alquran telah memicu perdebatan di kalangan umat Islam.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keyakinan dan ajaran umat Islam yang meyakini Alquran sebagai firman Allah yang suci dan sempurna.
Sebagai respons, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan posisi Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup yang harus dihormati dan dipahami dengan baik oleh umat Muslim.