Dituduh Cemarkan Nama Baik Jusuf Hamka, Stafsus Kemenkeu Bingung

Sabtu 17-06-2023,19:17 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menanggapi kabar soal rencana Jusuf Hamka yang ingin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.
 
Yustinus menjelaskan bahwa dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus serta kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
 
Namun, dalam dokumen terkait, tidak ada nama Jusuf Hamka yang tercantum dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.
 
"Di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," kata Prastowo.
 
Yustinus menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan terlibat dalam perkara yang melibatkan PT CMNP.
 
BACA JUGA: Lagi, AS Salurkan Donasi Ratusan Juta Dollar untuk Bantu Ukraina
 
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan perusahaan ini telah berubah beberapa kali sejak tahun 1997, mungkin pada tahun 2003, 2010, dan 2023, mengingat CMNP merupakan perusahaan publik.
 
Oleh karena itu, Yustinus menegaskan bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan yang tercantum dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Jusuf Hamka tidak terdaftar di sana.
 
Lebih lanjut, Yustinus menyebutkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihak yang berurusan dengan pemerintah terkait penyelesaian kewajiban adalah manajemen perusahaan atau pihak lain yang memiliki surat kuasa.
 
Oleh karena itu, Yustinus mempertanyakan kapasitas Jusuf Hamka yang menagih utang perusahaan kepada pemerintah.
 
Yustinus sendiri mengaku heran jika tindakannya dianggap mencemarkan nama baik.
 
BACA JUGA: Perpanjang Kontrak Macet, De Gea Dikabarkan Hengkang dari United
 
"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja sebelah mana, saya bingung," ucapnya.
 
Sebelumnya, PT CMNP telah menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mengambil tindakan hukum terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh pejabat Kementerian Keuangan.
 
Jusuf Hamka mengumumkan hal ini setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 yang diadakan pada hari Kamis.
 
Jusuf menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pejabat Kementerian Keuangan yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
 
Saat ini, kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut.
 
BACA JUGA: Hadeh, Mario Dandy Keceplosan Soal 'Sel Mewah' di Hadapan Hakim
 
"Ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
 
Jusuf Hamka merasa kecewa karena salah satu pejabat Kementerian Keuangan menyebut bahwa ia tidak memiliki saham di PT CMNP, padahal pejabat tersebut mengenal dirinya.
Kategori :