JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai negeri Sipil.
Adapun instansi yang mendapat kenaikan tukin tersebut diberikan kepada Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kebijakan ini diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berbeda, yaitu Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPANRB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dan Perpres No.34/2023 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Perwasitan, PSSI & JFA Sepakat Jalin Kerjasama
"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Tulis Pasal 2 ayat (2) pada masing-masing aturan tersebut, dikutip Kamis 15 Juni 2023.
Dalam lampiran ketiga perpres tersebut, dinyatakan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada karyawan yang berada di kelas jabatan 1 hingga 17. Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan untuk setiap kelas jabatan berkisar antara Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Adapun untuk Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tunjangan kinerja yang diterima sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang tertera dalam lampiran perpres.
Berikut adalah rincian besaran tukin bagi Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP:
BACA JUGA:Kesaksian Satpam Komplek: Mario Dandy Masuk Tanpa Izin dan Sempat Bentak Petugas Usai Aniaya David
- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000