JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Biasanya seseorang saling berpatungan uang agar bisa berqurban dengan jenis hewan besar yaitu sapi.
Namun dengan adanya kebiasaan berpatungan saat qurban sapi menjadi sebuah tanda tanya banyak orang apakah sah dan boleh jika berqurban patungan.
Sebagaimana diketahui, seseorang yang berpatungan untuk berqurban sapi biasanya memiliki pemikiran bahwa hewan sapi bisa menerima qurban dengan jumlah 7 orang.
Di era sekarang, panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya dengan patungan. Lantas, apakah sah hukumnya?
Seperti yang kita tahu, bahwa sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
BACA JUGA:Benarkah Pondok Pesantren Al Zaytun Sarang Teroris? Cek Faktanya Disini!
Artinya,
”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’
Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.
Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi. Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?
BACA JUGA:Terjadi Demonstrasi, Mahad Al Zaytun Kerahkan 10.000 orang!
Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.