David Ozora Mengalami Kejang Selama Tiga Hari Setelah Dianiaya Mario Dandy

Selasa 13-06-2023,19:01 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Sebuah persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menghadirkan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, sebagai saksi.

Jonathan menyampaikan fakta bahwa putranya mengalami kejang selama tiga hari setelah dianiaya dengan kejam oleh Mario Dandy Satriyo.

Jonathan mengungkapkan bahwa kondisi David sangat parah akibat penganiayaan tersebut. Tubuhnya penuh dengan luka, bahkan darah mengalir dari mulut dan hidungnya.

Saat itu, David telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: HAH? Mahfud MD Sebut Orang-orang yang Memproduksi Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum, Ini Alasannya
 

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengajukan pertanyaan kepada Jonathan untuk memperinci luka yang dialami David.

Hakim meminta Jonathan menjelaskan kondisi tubuh David yang saat itu berada dalam perawatan medis.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Alimin bertanya, "Apakah David kaku, terbujur kaku, atau bagaimana?"

Jonathan menjawab, "Kaku, kejang."

BACA JUGA: Tak Tahan Cuaca Panas, Prajurit Kerajaan Inggris Pingsan di Depan Pangeran William
 

Hakim kemudian menanyakan lebih detail tentang kejang yang dialami oleh David. Jonathan menjelaskan bahwa David mengalami kejang secara terus menerus dalam posisi terbaring di tempat tidur. Bahkan, kondisi kejang tersebut berlangsung selama tiga hari.

Jonathan menjelaskan, "Kejangnya membuatnya rebah seperti ini, posisinya terus-menerus dengan jeda beberapa waktu dia kejang-kejang, Yang Mulia."

Hakim bertanya, "Apakah kejang terjadi pada durasi tertentu?"

BACA JUGA: Menparekraf Sandiaga Uno Ingin Warteg Go Internasional
 

Jonathan menjawab, "Terus-menerus."

Hakim kembali bertanya, "Berlangsung selama beberapa detik atau beberapa menit?"

Jonathan menjawab, "Hingga hari ketiga. Kejang terus berlangsung sampai hari ketiga."

Dalam kasus ini, David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata, cluster boulevard, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Indeks Korupsi Indonesia Memburuk, Mahfud Md Kaget
 
Kategori :