JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin usai terlibat kasus pungli.
Bukan hanya terlibat kasus pungutan liar atau pungli, Andi juga terlibat kasus narkoba.
Andi juga diketahui baru 4 bulan menjabat menjadi Kajari Kabupaten Madiun.
BACA JUGA:Kebakaran Supermarket Terjadi di Tasikmalaya: 'Tercium Bau Seperti Karet Terbakar'
"Baru sekitar empat bulan perkiraan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto di Madiun, pada Jumat 9 Mei 2023.
Ardhitia juga mengungkapkan bahwa Andi menjabat sebagai Kajari Madiun dari awal Februari 2023.
"Kalau ndak salah awal Februari kemarin," ujar Ardhitia.
Tidak hanya itu, ada tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang dimutasi.
BACA JUGA:29.069 Orang Lulus PPPK Kemenag 2022, Buruan Cek Hasilnya!
3 oknum tersebut yakni:
-Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB
-Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA
-Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
BACA JUGA:Hacker Korut 'Strikes Back', Kali ini Berhasil Curi 35 Juta Dolar AS dari Perusahaan Kripto
Upaya mutasi yang dilakukan kepada ketiga oknum tersebut guna mengurangi kegaduhan yang terjadi di Kejari Kabupaten Madiun usai kasus pungli yang mencapai angka miliaran rupiah.