Duh! Mahasiswa Asal Semarang Ditangkap Gegara Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay

Jumat 09-06-2023,18:40 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi suskes meringkus seorang pelaku penipuan dari tiket konser Coldplay berinisial BT (23).

BT diamankan polisi setelah dilaporkan oleh seorang korban penipuannya yakni berinisal DA ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Ternyata setelah diperiksa, pelaku penipuan merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tebar Janji Gelar Konser Coldplay Gratis Jika Jadi Presiden, Cak Imin Kena Semprot: 'Dikira Bakal Kenyang'

“Sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 9 Juni 2023.

Pelaku ternyata merupakan mahasiswa jurusan komputer, jadi dia malah memanfaatkan ilmunya untuk melancarkan aksi kejahatannya lewat media sosial.

Diketahui DA mengalami kerugian dari kasus penipuan ini senilai Rp 5,5 juta.

Korban mentransfer uang tersebut ke pelaku melalui virtual akun milik tersangka.

BACA JUGA:Lho, Korban Penipuan Tiket Coldplay Malah Berharap Dapat Tiket Gratis dari Promotor

Setelahnya korban dengan cepat membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya dengan cara membentuk tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian ditemukan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di wilayah Semarang.

“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” tutur Syahduddi.

BACA JUGA:Dihujat Netizen, Mantan Finalis Puteri Indonesia 2019 Jadi Calo Tiket Coldplay Jual Dua Kali Lipat!

Karena telah melakukan modus penipuan, BT dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.

Kategori :