Wanita yang Melempar Kencing-Tinja ke Tetangga Dijebloskan Tahanan, Warga Gelar Syukuran!

Jumat 09-06-2023,10:25 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang wanita bernama Marsiah, yang sering membuat ketidaknyamanan dengan melempar kencing-tinja ke rumah tetangganya, akhirnya ditahan dan dipenjara.
 
Mendengar kabar penahanan Marsiah, warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo, merasa lega dan menggelar acara syukuran.
 
Mas Raffi, salah satu warga, menyatakan bahwa warga desa sebenarnya sudah merencanakan acara syukuran yang digelar pada Sabtu (3/6/2023) malam.
 
Hal ini dikarenakan tindakan Marsiah yang membuat mereka tidak merasa tenang.
 
"Sebenarnya, warga desa ini selalu hidup dengan damai, tetapi insiden penyiraman tersebut membuat suasana desa menjadi tidak tenang. Oleh karena itu, warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi yang setimpal," ujar Mas Raffi.
 

BACA JUGA:Kader PDIP Pertanyakan Ingatan Rakyat tentang Ganjar, Netizen Nyeletuk: 'Bokep!'

 
Diketahui bahwa sebelumnya Marsiah sering melakukan tindakan teror dengan menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, seorang warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, sejak tahun 2017.
 
Tindakan tersebut dilakukan oleh Marsiah karena rumah yang ditempati oleh Wiwik merupakan milik adik Marsiah. Kemudian, rumah tersebut dijual oleh adik Marsiah kepada Wiwik.
 
Akhirnya, perbuatan tersebut berakhir dengan proses hukum. Marsiah divonis dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
 
Saat ini, Marsiah sedang menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
 

BACA JUGA:Anies Diteror Desakan Soal Sosok Cawapres, Nasdem: 'Tidak Segampang Itu'

 
Masriah dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah karena telah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik.
 
Putusan tersebut diumumkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Masriah terlihat lemas dan menunduk saat menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring).
 
Sidang berlangsung singkat selama 30 menit dan dipimpin oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.
 
Saksi dari pihak pelapor, yaitu Nur Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik, dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, turut hadir dalam persidangan.
 

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Kini DANA Bisa Berikan Pinjaman Uang Tunai Buruan Loh, Cek Persyaratannya

 
Satpol PP sebagai penuntut membacakan tuntutannya, bahwa kasus ini akan diterapkan berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf C.
 
Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Kategori :