JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan turun pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Pasal 2 PP ini, yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2023 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dilihat dari Pasal 6 PP tersebut, mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
BACA JUGA:Amien Rais Bongkar Alasan Jokowi Lakukan Cawe-cawe Pilpres 2024
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagian yang diberikan melalui gaji ke-13 tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi:
-Gaji pokok
BACA JUGA:Kenalin nih Ikan Buntal, Ikan yang Paling Beracun di Dunia
-Tunjangan keluarga