Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Rekening Kamu Sudah Terisi Belum?

Senin 05-06-2023,09:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, gaji ke-13 PNS akan turun pada hari Senin, 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 2 PP ini, yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2023 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Senin 5 Juni 2023: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan

Dilihat dari Pasal 6 PP tersebut, mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

BACA JUGA:Amien Rais Bongkar Alasan Jokowi Lakukan Cawe-cawe Pilpres 2024

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagian yang diberikan melalui gaji ke-13 tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi:

-Gaji pokok

BACA JUGA:Kenalin nih Ikan Buntal, Ikan yang Paling Beracun di Dunia

-Tunjangan keluarga

Kategori :