JAKARTA, POSTINEWS.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, akhirnya buka suara usai membuat kegaduhan melalui pernyataannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Denny sebelumnya menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk mengubah pelaksanaan Pemilu 2024 dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Terkini, Denny mengungkapkan alasan membocorkan putusan MK tersebut
Dia mengatakan, dugaan upaya penyelewengan itu harus dihentikan demi menjaga MK tetap pada koridornya sebagai penjaga konstitusi.
BACA JUGA:Heboh Gubernur Bali Wayan Koster Dapat Surat Arahan dari Presiden Ke-5 RI; Jokowi? Bukan
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," ungkap Denny melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.
Beka menteri yang kini menjadi advokat ini menegaskan bahwa dirinya ingin MK tidak bertransformasi menjadi lembaga politik penentu Pemilu.
Oleh sebab itu, Denny menilai kalau dugaan penyelewengan ini harus disebarkan untuk menjaga keadilan.
Pengamat politik ini lantas menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menurutnya kerap melakukan cara yang sama.
BACA JUGA:Usai Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura, Bekas Hakim Agung ini Hanya Divonis 8 Tahun
Dia menyebut Mahfud MD tak jarang membuat sebuah kasus hukum menjadi viral untuk menegakkan keadilan.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik," tegasnya.