JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kini pembuatan SIM semakin memudahkan seseorang yang ingin membuatnya pasalnya kini bisa dilakukan secara online tanpa datang ke outlet pembuatan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai suatu kendaraan .
Saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:Siap-siap! Bansos PKH Cair Bulan Juni 2023 Cek Nama Kalian Buruan
Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
Berikut cara pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri :
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri Lakukan verifikasi data
- Klik menu ‘SIM’
- Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
BACA JUGA:Ternyata Pembangunan Jalan Baik di Zaman SBY Maupun Jokowi Sama-Sama Sedikit, Sebut PUPR
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian