Pendukung Habib Rizieq Shihab Rusuh di Pengadilan Tinggi, Pengendara Harap Hati-hati

Senin 30-08-2021,15:55 WIB
Reporter : Chalief Al Fatih
Editor : Chalief Al Fatih


Kericuhan massa habib rizieq di dekat pengadilan tinggi DKI Jakarta||Poskota

POSTING NEWS: Kericuhan massa terjadi usai Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kericuhan tersebut terjadi di sekitar area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bentrokan ini dipicu oleh simpatisan Habib Rizieq yang tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Walaupun sudah dihadang oleh aparat kepolisian, masa terus memaksa masuk ke area Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Cara Aman Terima Paket dari Kurir di Masa Pandemi, Ikuti 3 Langkah ini!

Menurut keterangan kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kericuhan tersebut dipicu oleh penolakan pengajuan banding Habib Rizieq oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).

BACA JUGA:Biasakan Bangun Pagi, 5 Manfaat Ini Sangat Penting Bagi Kesehatan Kita

"Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021.

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar Pamopo.

+++++

Dalam sidang yang digelar tadi pagi, Binsar Pamopo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq hadir langsung di persidangan.

Karena hal tersebut, Pengadilan tinggi DKI Jakarta hanya mengirimkan laporan dari putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," pungkas Binsar.

BACA JUGA:Cek yuk, Peruntungan Asmara, Karir Menurut Horoskop di Akhir Bulan Agustus 2021

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab layangkan protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi terkait proses hukum perkara klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bila protes itu disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang telah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," ucapnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

 

Kategori :