JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan kabar mengenai kenaikan gaji PNS ditahun 2024 namun tak hanya gaji uang lemburan PNS juga akan naik ditahun 2024 juga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Lisbon.
Sebelumnya pernah juga diberitakan bahwa PNS akan mendapatkan kenaikan gaji ditahun 2020 namun gagal terlaksana karna adanya pandemi.
BACA JUGA:Pecahan Uang Rupiah Baru Dianggap yang Terbaik di Dunia, Apa Istimewanya?
"Uang lembur ini sebenarnya cuma penyesuaian saja, dari 2016 itu belum pernah di-adjust, kurang lebih 7 tahun, kita sesuaikan," ujar Lisbon di Kementerian Keuangan Senin, 22 Mei 2023.
Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tegasnya.
Sebagai informasi, Besaran uang lembur dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Selain mengatur terkait uang lembur, tertuang juga mengenai uang makan.
BACA JUGA:Kocak! Aldi Taher Kedapatan Nyaleg di Dua Partai Sekaligus
Dalam aturan ini, Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Untuk uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.
Namun, pemberitaan kenaikan gaji PNS dan kenaikan uang lemburan PNS menuai pro dan kontra dimata masyarakat.