JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polres Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.
Pria yang memiliki nama lengkap Zulfani Pasha (ZP), bersama dengan istrinya (PA) terlibat kasus penipuan dan telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur, Ajun Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menjelaskan modus penipuan yang dilakukan ZP dan PA tersebut disebabkan karena faktor ekonomi.
BACA JUGA:WNA Asal Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Hukuman 14 Bulan Penjara
Setelah heboh tindak kejahatan yang dilakukan AP, AKP Wawan menyebut bahwa AP bersama dengan istrinya juga terlibat kasus penipuan melalui aplikasi kencan MiChat.
"Telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," ucap Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata, Selasa 2 Mei 2023.
AKP Wawan pun mengungkapkan modus penipuan yang dilakukan oleh ZP dan PA disebabkan karena faktor ekonomi.
"Karena lagi sedang tidak ada pekerjaan dan sedang ingin ke rumah mertua tidak bawa apa-apa, jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan tersebut," tutur AKP Wawan.
BACA JUGA:Dicekal dari TV, Saipul Jamil Curhat Diperlakukan Berbeda: 'Saya Seperti di Anak-Tirikan'
Lebih lanjut, AKP Wawan menjelaskan bahwa pada awalnya ZP tidak berencana untuk melakukan penipuan.
"Kemudian untuk perencanaannya, jadi yang bersangkutan dari Tanjung Pandan belum merencanakan hal ini, tetapi ketika sesampainya di Genting Apit baru terpikir karena tidak ada barang di bawa, kemudian tidak ada penghasilan juga, yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk diberikan bingkisan," jelasnya.
Modus penipuan yang dilakukan ZP yaitu dengan bantuan sang istri untuk berkencan dengan harga senilai Rp500 ribu.
"Jadi istri ZP ini yang melakukan tawar menawar harga untuk kencan. Lalu korban Rocky dan PA ini sepakat harga untuk berkencan yakni Rp 500 ribu," katanya.
BACA JUGA:Dibalik Klarifikasi Virgoun, Pakar Mikro Ekspresi Tanggapi Tarikan Wajah: 'Tersenyum Sinis'
Atas aksinya tersebut, ZP terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sedangkan istrinya melanggar Pasal 378 terkait Penipuan.