WNA Asal Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Hukuman 14 Bulan Penjara
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan seorang WNA asal Australia yang meludahi imam masjid di Masjid Al Muhajir Kota Bandung.
Diketahui, WNA tersebut merasa terganggu dengan suara murottal Al-Quran yang diputar dari dalam masjid.
Polisi pun langsung mengamankan bule asal Australia tersebut dengan cepat dan WNA yang berinisial BCAA (43) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa WNA asal Australia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari prohaba Selasa 2 Mei 2023.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menyebut pasal yang dikenakan oleh WNA asal Australia tersebut.
“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” tuturnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kondisi Terbaru David Ozora: Sudah Bisa Berjalan Tanpa Bantuan Alat
Kombes Pol Budi Sartono juga mengatakan sejumlah alat bukti telah diambil dan sejumlah saksi akan terus dimintai keterangan.
“Yang pasti, alat bukti kita sudah ambil semua. Saksi-saksi yang dimintai keterangan ada lima. Nanti ada tambahan saksi berikutnya, yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada. Yang pasti, saksi akan bertambah terus," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, bule berinisial BCAA tersebut terancam hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara. WNA asal Autralia itu harus melaksanakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolrestabes Bandung.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: