JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Muncul desakan untuk memeriksa hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang sebelumnya mengadili salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023.
Desakan itu sebagaimana disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Sri.
Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AG atas kasus penganiayaan David.
BACA JUGA:DPR Berang Dengar Hakim Bongkar Hubungan Seksual AG dan Mario Dandy: 'Saya Tidak Nyaman'
"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyuni Batubara (Hakim anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2023.
Adapun alasan pemeriksaan itu lantaran hakim Sri dinilai menentang kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Pelanggaran itu, kata Dian, terlihat dari pernyataan hakim Sri dalam sidang terbuka yang menyebut AG dan Mario Dandy melakukan hubungan seksual.
Hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.
BACA JUGA:PARAH! Ternyata Mario Dandy Tahu Kalau AG Bohong Soal Pemerkosaan, Tapi Ngotot Hajar David
"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," tegas Dian.
Sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa pengakuan AG soal pelecehan seksual oleh David Ozora adalah tidak benar.
Sebaliknya, AG justru melakukan hubungan seksual dengan Mario Dandy sampai lima kali.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan.
BACA JUGA:AG Ngaku Dilecehkan David, Ternyata Malah 'ML' Bareng Mario Dandy Sampai 5 Kali: Tak Alami Trauma!
Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.