BACA JUGA:Nagita Slavina: Kecerobohan Terbesar dalam Hidup Saya Adalah Milih Suami!
BACA JUGA:Tidak Hanya Piala Dunia U-20, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Israel di World Beach Games!
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan dua ketentuan. Pertama, rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Kedua, uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
"Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda," tulis situs BI.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
BACA JUGA:Syukur Alhamdulillah! KUR Mandiri 2023 Resmi Dibuka hingga Akhir Tahun, Ini Jenis Pinjamannya
BACA JUGA:Jaksa Putuskan AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Sang Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Teliti!
"NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati," papar situs BI lagi.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.