PENTING! Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Per Orang? Catat, Ini Penjelasannya

Rabu 05-04-2023,12:44 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

Sementara untuk orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah, yakni:

BACA JUGA:Geger Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Kader Megawati Buka Suara: 'Itu Zakat Buat...'

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan

2. Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap orang?

BACA JUGA:Ketua Forum Zakat Bambang Suherman Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi Zakat

Terkait itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila masyakat hendak membayar zakat fitrah menggunakan beras, maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kemudian, bagi yang ingin membayar zakat menggunakan uang tunai, maka nominal yang harus dikeluarkan adalah senilai harga beras. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp45.000 per jiwa.

Kategori :