JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru 2022 semua barang bekas import dilarang dengan pengecualian barang import untuk barang bekas dari perpindahan seseorang.
Maka dari itu, volume maupun nilai import barang bekas dan terutama pakaian di kepabeanan menjadi sangat kecil jika dibandingkan dengan fakta lapangan atas barang barang bekas import yang diperdagangkan.
Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, bahwa angka import barang bekas yang dikecualikan meningkat tajam tahun 2019.
BACA JUGA:IAW: 30 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: Mayoritas 'Pekerja Seni'?
Hal itu lantaran karena pengaruh perpindahan orang karena isu Pandemi Covid. Namun, turun drastis pada tahun 2020 hingga 2022 karena mobilisasi orang sudah sedikit karena kebijakan larangan mobilisasi orang dari tiap tiap negara.
"Ancaman produk dalam negeri terutama industri tekstil dan pruduk kita itu emang tidak hanya import barang bekas, tapi juga import legal dan terutama dari China yang sudah kuasai 80 persen pangsa pasar tekstil kita," kata Suroto.
BACA JUGA:WOW! Rocky Gerung Dukung Mahfud MD Jadi Capres: Dia Semacam Tabungan Etika..
Menurut Surooto, larangan import barang bekas yang mendadak dan penuh drama yang dilakukan presiden hanya menguntungkan importir barang legal yang bisa jadi pemainnya juga importir barang ilegal.
"Pemerintah dan para importir baik legal maupun ilegal itu mereka sangat paham jika penetrasi barang import ilegal benar benar dominan akan menjadi masalah isu hukum dan politik serius. Pemerintah tentu tidak mau disalahkan," ujarnya.
Di sisi lain, Suroto justri mempertanyakan, mengapa kebijakan ini dilakukan menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran?.
"Ini agar mendapat perhatian publik secara luas. Selain para importir barang legal itu dapat menangguk untung lebih besar dalam jangka pendek," terangnya.
"Selain agar penetrasi mereka tetap kuat karena industri dalam negeri kita dalam posisi belum siap tempur dan bahkan sudah sekarat karena miskin insentif kebijakan pemerintah," sambungnya.
Terlebih lagi, kata Suroto, importir barang terutama tekstil ilegal itu belum ada satupun yang tertangkap.
"Hanya rakyat kecil pengecernya dan bahkan yang ditangkap itu kelasnya kuli panggul barang di pasar yang dikorbankan," tegasnya.