Ayo Cek Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Jumlahnya Fantastis?

Senin 27-03-2023,21:05 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PNS akan mendapatkan THR menjelang lebaran 2023 dan juga mendapatkan gaji ke-13 ditahun 2023.

Nantinya, pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Mulyani saat konferensi pers mengenai pembahasan THR.

BACA JUGA:Geger Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Kader Megawati Buka Suara: 'Itu Zakat Buat...'

"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya Senin, 27 Maret 2023.

Besaran THR PNS 2023 yang akan dicairkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran.

Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

BACA JUGA:Rafael Alun Tegaskan Tak Akan Kabur ke Luar Negeri: Tidak Benar Kabar Itu!

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

BACA JUGA:Diduga Pakai Jasa Konsultan Pajak untuk Pencucian Uang, Rafael Alun: 'Jika Memang Ada...'

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Kategori :