JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rafael Alun Trisambodo akhirnya merespons berbagai tuduhan yang berkembang selama perjalanan kasus janggal harta kekayaannya. Salah satunya soal dugaan penggunaan jasa konsultan pajak yang disebut untuk membantunya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bekas pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memakai jasa konsultan sebagaimana yang telah dituduhkan selama ini.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" tegas Rafael dalam keterangannya, dilansir Senin, 27 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Rafael tegas membantah keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa tindakan pemblokiran terhadap puluhan rekeningnya karena diduga telah memakai jasa konsultan pajak untuk melakukan aksi pencucian uang.
Rafael Alun lantas menyatakan tidak terima dengan tuduhan yang menyebut harta kekayaan miliknya adalah hasil pencucian uang.
Pasalnya, kata Rafael, sejak 2011 dirinya sudah aktif melaporkan perkembangan harta kekayaan berikut sumbernya secara rinci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael pun mengaku bingung dengan statement yang menganggap kekayaan yang ia miliki sangat tidak wajar untuk pejabat setingkat eselon III seperti dirinya.
BACA JUGA:Rafael Alun Bantah Pakai Jasa Konsultan Pajak: Jika Ada, Mohon Dijelaskan Bantuannya Seperti Apa?
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," tutur Rafael.
Rafael kemudian menegaskan bahwa perolehan hartanya sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.
Selain itu, penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT saat harta tersebut diperoleh. Oleh sebab itu, ia lagi-lagi heran mengapa hal ini baru diributkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," jelasnya.