“Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia,” ujar mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
Tasdi sendiri merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada September 2022 lalu. Ia sebelumnya dipidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati.
Tasdi secara aktif meminta suap dan gratifikasi dengan total suap yang diterima Rp115 juta.