POSTINGNEWS.ID - Kasus investasi robot trading oleh Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo mencapai nilai hingga Rp 9 triliun.
Crazy rich Surabaya itu pun ditangkap polisi terkait dugaan kasus investasi bodong.
Polisi menangkap Wahyu Kenzo di Kota Malang dan kemudian membawanya ke Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA:Festival musik Bodong di Manado Mencatut Penyanyi Kunto Aji
Wahyu Kenzo dengan baju tahanannya yang berwarna oranye, tangannya yang diborgol dan beralaskan sandal japit terlihat sering menunduk saat menjumpai konferensi pers di Polda Jatim.
Budi Hemanto, Kapolresta Malang Komisaris Besar Polisi menyebutkan kasus tersebut pada awalnya saat salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
"RE diminta datang menemui korban oleh Yang bersangkutan, pendiri bisnis robot trading agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," terangnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan MY yang kemudian bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Aset Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz Dikembalikan? Mabes Polri Bilang Begini
"Bermula saat korban menerima keuntungan seperti janji Wahyu Kenzo sebelumnya. Oleh sebba itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar," jelasnya.
Ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 dan hasilnya nihil. Korban masih terus berusaha dengan melakukan penarikan USD 2.000 namun hasilnya pun gagal. Sampai penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Kecurigaan itupun muncul kemudian MY melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, Budi menerangkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Wahyu Kenzo yang statusnya saat itu masih sebagai saksi sudah mengabaikan panggilan sebanyak 2 kali.
Sampai khirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.
“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkas Budi.