Aset Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz Dikembalikan? Mabes Polri Bilang Begini

Aset Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz Dikembalikan? Mabes Polri Bilang Begini

--

POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri Menegaskan isu tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo Indra Kenz, dipulangkan dan asetnya dikembalikan adalah tidak benar.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap di Lampung, Buntut Konvoi Khilafah

BACA JUGA:Wow! Kepala Dusun Diam-diam Persunting Gadis Cantik di Bawah Umur, Usianya Terpaut 34 Tahun Loh

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin 6 Juni 2022 sesuai petunjuk JPU (P.19). "Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

+++++

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Anak Indigo Terawang Nasib Istri Ridwan Kamil: Hati Kecilnya Menangis...

BACA JUGA:Jokowi dan Ibu Iriana Sengaja Bagikan Kaos Bertuliskan 'Jokowi 3 Periode'? Cek Faktanya

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

++++++

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber