Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak Terbukti Tak Patuh Dalam Pembayaran Pajak

Rabu 08-03-2023,15:19 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Keuangan menetapkan untuk memecat Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo. 

Pemecatan tersebut dilandasi atas tindakan tidak displin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun, salah satunya tidak patuh membayar pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakilkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah merampungkan hasil audit kepada Rafael Alun Trisambodo. 

BACA JUGA:Ssst Rahasia, Ini Trik Lolos Prakerja Gelombang 49 Anti Ribet

Benar saja hasilnya Rafael terbukti tak patuh dalam pembayaran pajak.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya terbukti sesuai dugaan.

"Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan," ujarnya  Rabu 8 Maret 2023.

Awan menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar. 

BACA JUGA:Peramal Tarot Bongkar Misteri Gugatan Cerai Aldila Jelita ke Indra Bekti: Ada Dua Penyebab...

Ironisnya lagi sebagai mantan pejabat pajak ternyata dia terbukti tidak patuh dalam pembaran pajak.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," tegasnya.

Hasil audit tim investigasi juga melaporkan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki gaya hidup pribadi yang mewah tidak sesuai dengan profesinya sebanyak Aparatur Sipil Negara.

Atas hasil temuan itu, Rafael Alun Trisambodo secara resmi dipecat dari ASN Kementerian Keuangan. Usulan pemecatan itu juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kategori :