JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan ini di buat agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
"Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa 7 Maret 2023.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Dan Mobil Listrik
Kepmen ini mengatur sejumlah hal yaitu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Meliputi pelaksana pendistribusian isi ulang LPG tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
Pelaksana pendistribusian isi ulang LPG tertentu dapat tepat sasaran yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Serta mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (tahap Idan tahap II) dan kuota volume isi ulang LPG tertentu.
BACA JUGA:Siap-siap! Pemerintah Akan Subsidi Motor Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG tertentu, mekanisme verifikasi dan pengenaan sanksi.
Mengenai pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG agar tepat sasaran,diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menerapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, di mana untuk tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tangga l1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.