Jokowi Mengusung KPU Soal Putusan PN Jakpus

Senin 06-03-2023,13:42 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Reoublik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengusung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah agar Pemilu berjalan lancar.

"Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Mendadak Elon Musk Buka Kantor Tesla di Malaysia, Rocky Gerung: 'Presiden Kita Datang Ngemis-ngemis di Markas Dia'

Jokowi menjelaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan pemerintah. Dia berharap Pemilu berjalan lancar.

"Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ujar Jokowi.

KPU RI memastikan Pemilu tidak terganggu dengan putusan PN Jakarta Pusat untuk pendundaan Pemilu atas gugatan Partai Prima. 

KPU menegaskan saat ini Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Keren! Perdana Balapan Mobil di Sirkuit, Teuku Ryan Langsung Sabet Juara Dua 'Indonesia Sentul Series of Motorsport 2023'

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik Jumat, 6 Maret 2023.

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," kata Idham.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. 

BACA JUGA:Andi Sinulingga: Approval Rating Anies Digonggongin Tak Ada Benarnya, Tapi Tingkat Kepercayaannya di Atas 80 Persen

Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Kategori :