Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

Kamis 02-03-2023,21:24 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.

Kategori :