JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serahkan aturan jam kerja kepada masing-masing perusahaan atau lembaga secara mandiri.
"Kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri dan kami serahkan ke masing-masing entitas," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Sesuai Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI. Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.
Ketentuan tersebut sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan kerja dari kantor (work from office/WFO).
Pemprov DKI mengatakan jam kerja PNS dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Lirik Lengkap Lagu 'Sial' yang Dipopulerkan Si Cantik Mahalini, Viral Banget di TikTok!
Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun lalu, dimulai pukul 07.30 WIB. Namun pada tahun ini, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 WIB karena menyesuaikan dengan masa transisi pandemi COVID-19.
Pengaturan jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Perubahan pengaturan jam istirahat hanya berubah pada jam istirahat hari Jumat.
Sebelumnya, jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB, dan jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB. Namun, kini menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.
"Jadi, artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kami harapkan juga bisa diikuti oleh 'stakeholder' lain sehingga terjadi distribusi (kepadatan)," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan diskusi khusus dengan berbagai pihak terkait, membahas aturan jam kerja di Jakarta.
BACA JUGA:MU Pasang Harga Tinggi Buat Marcus Rashford, Ada yang Berani Tebus?
Lantaran banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga sehingga tidak bisa aturan jam kerja itu diputuskan oleh Pemprov DKI secara tunggal. Hasilnya jam kerja diserahkan kepada masing-masing entitas atau perusahaan.
"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kami serahkan ke masing-masing entitas," imbuhnya.
Sebelumnya, menurut Polda Metro Jaya tingkat kemacetan di Jakarta pada kuartal pertama 2022 mencapai sekitar 48 persen.