JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Senin tanggal 13 bulan Februari Ferdy Sambo kembali menghadap ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan hakim sebelumnya, hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup. Namun, kali ini tidak ada ampun untuk seorang Sambo.
Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Waduh! Sambo dan Putri Dibuat Kecewa Sama Vonis Mati Hakim, Pengacara Murka: 'Dia dalam Emosi...'
Alhasil, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo sah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Imbas dari kasus Ferdy Sambo, keluarga ichad alias Richard Eliezer harus kehilangan pekerjaannya.
Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada sang ayah yang terpaksa kehilangan pekerjaan.
"Pa, maafkan Ichad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ucap Richard Eliezer.
Ibunda Bharada E juga ikut bercerita perihal pemecatan terhadap sang suami.
Ibunda Eliezer menjelaskan bahwa sang suami kehilangan pekerjaan usai dipanggil ke Mako Brimob terkait kasus Ferdy Sambo.
"Iya mulai peristiwa ini sejak bulan Juli kami sudah dijemput ke Mako Brimob itu, dari situ karena bapaknya sudah tidak bekerja diberhentikan dari perusahaan swasta," cerita ibunda Eliezer.
Ibunda Bharada E berujar bahwa saat ini kondisi keluarga sedang terpuruk karena penahanan Richard Eliezer serta pemecatan terhadap ayahnya.
BACA JUGA:Tok! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
"Bapaknya sudah tidak bekerja dan Richard ini harapan kami di keluarga. Kami hanya berdoa hanya Tuhan yang bisa berikan jalan bagi kami keluarga," ungkap ibunda Eliezer.