Waduh! Sambo dan Putri Dibuat Kecewa Sama Vonis Mati Hakim, Pengacara Murka: 'Dia dalam Emosi...'

Waduh! Sambo dan Putri Dibuat Kecewa Sama Vonis Mati Hakim, Pengacara Murka: 'Dia dalam Emosi...'

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, tak habis pikir dengan vonis Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arman juga mempertanyakan kenapa putusan Hakim tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan.

“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” ucap Arman setelah persidangan, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:BELUM KELAR! IPW Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Lebih Rendah: Karena Tindakannya...

Arman menyebut kalau vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuat Ferdy Sambo dan istrinya kecewa. Terlebih bagi Putri Candrawathi yang menurutnya adalah korban, tapi malah dijatuhi hukuman berat.

“Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu,” ucapnya.

Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah! Ini Alasan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo!

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” tutur Hakim Wahyu.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: